Demikian dikatakan ekonom Ichsanuddin Noorsy yang juga Tim Ahli Pusat Ekonomi Kerakyatan UGM di acara obrolan Sabtu, di Marios Place, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (2/2/2008).
Dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana yang digunakan BI dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar diduga mengalir ke panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp 31,5 miliar. Dana itu untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika BI pernah minjam uang dari YPPI sebesar Rp 100 miliar dipecah dua, sebesar Rp 31,5 miliar dalam diseminasi, dan Rp 68,5 miliar dalam rangka bantuan hukum kepada tiga direksi. Tapi laporan BPK menyebut yang dipakai itu hanya Rp 23,576 miliar karena per orang hanya digunakan Rp 7,919 miliar. Berarti ada dua masalah, pertama, uang itu belum dikembalikan. Kedua, kenapa jumlahnya sampai Rp 68,5 miliar padahal yang digunakan Rp 23,76 miliar. Kondisi itu patut dipertanyakan. Kalau kita menggunakan data dari KPK kan dana tersebar kemana-mana. Menurut saya perlu audit forensik atas provisi Rp 68,5 miliar," papar Ichsanuddin.
Untuk audit forensik itu, menurut Ichhsanuddin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pihak yang paling tepat melakukannya.
"BPK yang harus melakukan seperti itu atas perintah DPR. Makanya saya bilang sama teman-teman di DPR minta melakukan audit forensik atas provisi Rp 31,5 miliar dan Rp 68,5 miliar supaya muncul akuntabilitas yang baik dan duduk permasalahannya proporsional dan tidak jadi fitnah dan tidak ada tudingan ini dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagainya," tutur Ichsanuddin.
Dia menilai, sejak awal BI dan departemen keuangan (depkeu) itu buruk dalam koordinasi. "Kalau mereka bilang disclaimer sedang terjadi itu lebih disebabkan internalnya sendiri memang belum punya kultur yang kuat untuk membangun berdasarkan sistem baru yang dikehendaki. Kita lemah sekali dalam koordinasi. Kita juga rawan disusupi kepentingan sesaat seperti kepentingan uang," urai Ichsanuddin.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Endin AJ Sofihara juga menilai perlu adanya investigasi khusus untuk kasus BI.
"Lebih baik kita serahkan ke BPK untuk melakukan audit investigasi supaya bisa dibuka ke publik. Audit investigasi itu maksudnya audit khusus atas kasus tertentu yang diminta oleh DPR secara khusus," kata Endin.
KPK telah menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR Rp 31,5 miliar. Dua pejabat BI lainnya yang juga menjadi tersangka adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. (ir/ir)











































