Kalangan bank tidak mempersoalkan lagi PPh (pajak penghasilan) merger tersebut.
Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, disela-sela rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kalangan bank masih meminta satu lagi sebagai syarat merger, yakni tidak perlu harus melakukan likuidasi kalau akan melaksanakan merger.
"Dan kita setuju kita sedang mengubah PMK-nya, tidak perlu likuidasi kalau mau merger, kan UU Perseroan Terbatas memang membolehkan merger kalau mau likuidasi," katanya. (ir/qom)











































