Pajak Merger Bank Disepakati 10%

Pajak Merger Bank Disepakati 10%

- detikFinance
Senin, 04 Feb 2008 12:37 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak dan kalangan perbankan akhirnya sepakat terhadap besaran pajak merger sejumlah 10%.

Kalangan bank tidak mempersoalkan lagi PPh (pajak penghasilan) merger tersebut.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, disela-sela rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang itu kelihatannya kalangan bank tidak lagi mempersoalkan PPh itu. PPh 10% itu sudah oke buat mereka," ujarnya.

Namun kalangan bank masih meminta satu lagi sebagai syarat merger, yakni tidak perlu harus melakukan likuidasi kalau akan melaksanakan merger.

"Dan kita setuju kita sedang mengubah PMK-nya, tidak perlu likuidasi kalau mau merger, kan UU Perseroan Terbatas memang membolehkan merger kalau mau likuidasi," katanya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads