Ketentuan baru tentang pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/3/PBI/2008) tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKBU) yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2008.
Dalam latar belakang keluarnya aturan seperti dikutip detikFinance dari situs BI, Selasa (5/1/2008), data dan informasi selama ini dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Umum secara manual melalui hardcopy. Sehingga pemanfaatan data dan informasi belum optimal.
Data dan informasi yang dilaporkan itu berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank berupa kegiatan transaksional dan kegiatan operasional lain seperti kustodian, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan kegiatan pembayaran non tunai serta pengaduan nasabah bank
Sementara jumlah dan jenis laporan cenderung meningkat dan tersebar di beberapa satuan kerja (satker). Sementara masing-masing satker berkeinginan untuk mengembangkan sistem capturing tersendiri, sehingga mengakibatkan platform laporan tidak standard dan sulit terintegrasi dengan arsitektur informasi-EDW BI.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan informasi di BI, maka dikembangkan sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) yang merupakan sistem informasi pelaporan Bank yang menyeragamkan format penyajian informasi mengenai kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
Sistem LKPBU didukung oleh infrastruktur sistem informasi yang lebih memadai dan bersifat sistematis sehingga lebih memudahkan Bank menyampaikan laporan ke Bank Indonesia.
Tujuan adanya infrastruktur laporan non-harian yang disusun oleh Kantor Pusat Bank Umum ini adalah untuk wadah capturing laporan guna kebutuhan informasi di masa depan, menyeragamkan platform capturing laporan secara bertahap, mempercepat dan mempermudah penyampaian laporan.
Selain itu juga ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan informasi, karena Stakeholders dapat mengakses informasi secara on-line. Disamping itu juga untuk meningkatkan akurasi dan mengintegrasikan pengelolaan laporan melalui infrastruktur informasi Enterprise Data Warehouse (EDW) Bank Indonesia.Aturan senada juga diterbitkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB). Untuk aturan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengna Menggunakan kartu oleh BPR dan LSB dituangkan dalam PBI no 10/4/PBI/2008, yang juga berlaku mulai 4 Februari. Β (qom/ir)











































