Lembaga Pengawasan Mendesak, BI Tak Perlu Repot Urus Bank

Lembaga Pengawasan Mendesak, BI Tak Perlu Repot Urus Bank

- detikFinance
Selasa, 05 Feb 2008 12:32 WIB
Jakarta - Lembaga pengawas bank disarankan untuk segera dibentuk. Tujuannya agar Bank Indonesia (BI) bisa lebih fokus ke sektor moneter.

"BI nanti tidak hanya seperti sekarang, pemegang otoritas moneter juga melakukan pengawasan terhadap perbankan. Kalau ini dipisah, BI bisa konsentrasi di sektor moneter. Tidak perlu pengawasan di sektor perbankan," kata Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzeta, usai pembukaan Rateknas 2008 BPS di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Maka itu,kata Paskah, yang namanya UU lembaga pengawasan perbankan harus segera dibentuk, supaya terpisah dari BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tak ada moral hazard lagi di sana. Mungkin nanti BI strukturnya lebih ramping dan gedung besar, jumlah orang besar. Karena sekarang 2/3 nya konsentrasi di pengawasan. Bukan tugas gubernur BI itu. Nanti lembaga pengawasan independen tersendiri tugasnya mengawasi perbankan," tutur Paskah.

"Saya pikir lembaga pengawasan harus segera dibentuk. Amanah UU kan selambatnya 2009," lanjut Paskah.

Dalam amandemen UU BI tahun 2004 pengawasan terhadap perbankan akan mulai dilepas BI ke lembaga pengawas paling lambat 2009.

Paskah juga mengusulkan agar calon gubernur BI yang baru tidak harus dari dalam BI. Β 
"Sekarang ini gak perlu dari BI, bisa dari luar. UU-nya begitu, jadi tak perlu orang dalam, orang dari luar bisa. Tak juga harus pegawai pemerintah, private juga bisa," kata Paskah.

Paskah melihat kalangan perbankan juga kini banyak sudah bagus. "Tapi dari perbankan nasional banyak bagus. Jadi tidak perlu dari dalam. Lebih fairness, saya tidak mengkaitkannya dengan kejadian itu. Mungkin perlu ada darah baru di BI," ujarnya.

Yang jelas kata Paskah, calon gubernur BI adalah hak prerogatif presiden. "Presiden yang mengambil putusan. Tetapi juga presiden meminta pertimbangan," tukasnya.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads