"BI nanti tidak hanya seperti sekarang, pemegang otoritas moneter juga melakukan pengawasan terhadap perbankan. Kalau ini dipisah, BI bisa konsentrasi di sektor moneter. Tidak perlu pengawasan di sektor perbankan," kata Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzeta, usai pembukaan Rateknas 2008 BPS di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Maka itu,kata Paskah, yang namanya UU lembaga pengawasan perbankan harus segera dibentuk, supaya terpisah dari BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir lembaga pengawasan harus segera dibentuk. Amanah UU kan selambatnya 2009," lanjut Paskah.
Dalam amandemen UU BI tahun 2004 pengawasan terhadap perbankan akan mulai dilepas BI ke lembaga pengawas paling lambat 2009.
Paskah juga mengusulkan agar calon gubernur BI yang baru tidak harus dari dalam BI. Β
"Sekarang ini gak perlu dari BI, bisa dari luar. UU-nya begitu, jadi tak perlu orang dalam, orang dari luar bisa. Tak juga harus pegawai pemerintah, private juga bisa," kata Paskah.
Paskah melihat kalangan perbankan juga kini banyak sudah bagus. "Tapi dari perbankan nasional banyak bagus. Jadi tidak perlu dari dalam. Lebih fairness, saya tidak mengkaitkannya dengan kejadian itu. Mungkin perlu ada darah baru di BI," ujarnya.
Yang jelas kata Paskah, calon gubernur BI adalah hak prerogatif presiden. "Presiden yang mengambil putusan. Tetapi juga presiden meminta pertimbangan," tukasnya.
(ir/qom)











































