"Dihukum pun saya mau kalau saya salah masuk penjara saya itu," ujarnya usai sidang pleno uji materiil Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Anwar mengaku tidak tahu aliran dana itu. Dia mengaku tidak menerima laporan dari Ketua Program Kemasyarakatan Sosial Rusli Simanjuntak dan Wakilnya. Anwar mempertanyakan sumber dana YPPI yang tidak jelas itu.
"Dan kenapa yang mengambil Si Oey dan Si Rusli, kan nggak ada urusannya dengan pembukuan keuangan. Kenapa nggak Si Wahyu, Direktur Keuangan Internal dan tidak masuk dalam buku, dan sesudah itu tidak jelas untuk apa digunakan sampai Sekretaris Gubernur pun ditangkap polisi," ujarnya.
Mencuatnya kasus ini membuat Anwar meragukan integritas bank sentral.
"Bagaimana kita bisa percaya dengan lembaga bank sentral kayak BI, dimana integritasnya? Aku ini manusia yang punya integritas dan kepemimpinan kau liat nggak tuh," katanya.
"Dulu November 2000 aku teken itu perjanjian dengan pemerintah bagaimana pembagian beban BLBI itu, sehingga BI tidak perlu dipermalukan. Anggota dewan gubernur lainnya entah kemana. Aku Bismillah teken, karena itu merupakan dasar," imbuh Anwar.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka aliran dana ke DPR. Pejabat lainnya yang ikut menjadi tersangka adalah Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. (ddn/qom)











































