DPR Minta Komite Perbankan Syariah Tidak Dihapus

DPR Minta Komite Perbankan Syariah Tidak Dihapus

- detikFinance
Senin, 11 Feb 2008 15:46 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta agar Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komite Perbankan Syariah dihapuskan dalam RUU Perbankan Syariah yang dibahas dengan Komisi XI DPR.

Namun DPR berpendapat DPS dan Komite Perbankan Syariah diperlukan untuk menyatukan pandangan-pandangan dari Bank Indonesia dan MUI.
 
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI Dradjad Wibowo usai Rapat Pembahasan RUU Perbankan Syariah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2008).
 
"Ada yang berpandangan kalau UU memberikan kewenangan konstitusional kepada ormas seperti MUI itukan menjadi tidak fair, apalagi sebagian berpandangan MUI inikan ormas yang mewakili salah satu kelompok di Indonesia. Jadi untuk pluralisme di Indonesia ada yang berpandangan sebaiknya tidak ada ormas yang diberikan kewenangan khusus dalam UU, semua ormas sama," tuturnya.
 
Dradjad berharap agar Komite Perbankan Syariah ini tidak dihapuskan karena di dalamnya menggabungkan unsur-unsur dari BI, MUI dan ormas-ormas lain untuk penentuan fatwa syariah.
 
"Semoga jangan sampai dihapuskan, nanti kita kembali ke titik nol siapa yang berwenang memberikan fatwa syariah, jangankan fatwa syariah keputusan idul fitri saja bisa berbeda antara NU atau Muhammadiyah. Untuk mengantisipasi kerancuan itu harus ada komite ini," katanya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan RUU Perbankan Syariah ini baru mulai memetakan mekanisme pengawasan dan pengaturan antara bank konvensional dengan bank syariah.
 
"Tapi kita punya concern bersama untuk mempercepat penyelesaian undang-undang ini, karena ini punya nilai strategis bagi investor untuk meningkatkan kepercayaan dan kepada para penabung juga. Dan mereka mempunyai keyakinan bahwa pemerintah memberikan dukungan sepenuhnya," tutur Anggito.
 
Anggito mengatakan pemerintah mengusulkan adanya pemisahan pengawasan dan pengaturan antara bank syariah dengan bank konvensional.
 
"Pemerintah tetap mengusulkan BI untuk pengaturan dan pengawasannya," jelasnya



(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads