LPEI Bukan Lembaga Super

LPEI Bukan Lembaga Super

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 11:02 WIB
Jakarta - Kalangan DPR mengkhawatirkan pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan mengakibatkan lembaga ini menjadi lembaga super atau super body.

Hal ini tercermin dari RUU yang sifatnya lex specialis terhadap UU lain yang tidak tunduk atau lex specialist terhadap UU lain yakni UU BUMN, lembaga pembiayaan, usaha perasuransian, PT, kepailitan dan perbankan.

Namun Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menerapkan ketentuan tentang good corporate governance (GCG). Indonesia saat ini belum memiliki lembaga khusus ekspor. Nantinya Bank Ekspor Indonesia yang ada saat ini akan menjadi cikal bakal LPEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan beberapa rambu yang ketat tersebut, kiranya kita tidak perlu khawatir bahwa LPEI akan menjadi suatu lembaga yang super body," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Panitia Khusus RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2008).

Agenda panitia khusus kali ini adalah mendengarkan jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi di DPR mengenai RUU LPEI.

Tugas utama LPEI adalah menyediakan pembiayaan khusus untuk bidang usaha yang berorientasi ekspor sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor nasional.

Namun LPEI bukan bank komersial karena tidak menghimpun dan mengelola dana masyarakat, mekipun tujuan utamanya adalah menyediakan pembiayaan atau kredit ekspor.

Menkeu juga menjawab kekhawatiran anggota dewan mengenai kewenangan dewan direksi yang terlalu luas dalam menghapus piutang.

Menurut Menkeu kewenangan itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum sehingga akan mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Selanjutnya untuk membatasi kewenangan tersebut, Menteri Keuangan akan mengatur tata cara penghapusan piutang LPEI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 RUU ini," ujarnya.

(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads