Menurut Menkeu Sri Mulyani keberadaan LPEI justru menjadi partner strategis dalam memberikan fasilitas asuransi bagi eksportir.
"Sebagaimana kita maklumi, saat ini pasar asuransi ekspor kita masih didominasi oleh perusahaan asuransi asing. Oleh karena itu LPEI seyogyanya dapat mengurangi atau bahkan mengganti dominasi asing tersebut," ujarnya dalam rapat kerja dengan Pansus RUU LPEI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2008).
Pemerintah menilai LPEI akan menciptakan suatu persaingan yang sehat sehingga mendorong adanya efisiensi dari masing-masing lembaga dalam pembiayaan ekspor.
LPEI sendiri bertugas pertama untuk memenuhi kebutuhan pasar akan fasilitas ekspor untuk menutup risiko politik akibat perubahan situasi politik di suatu negara.
Kedua untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh pembeli di luar negeri bahwa fasilitas asuransi harus ditutup oleh lembaga pemerintah atau memiliki sovereignity status seperti pemerintah. (ddn/qom)











































