Depkeu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-19/PU/2008 tanggal 4 Februari 2008Â sebelumnya telah merilis Daftar Calon Agen Penjual ORI Tahun 2008.
"Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan telah menunjuk perusahaan-perusahaan di bawah ini sebagai Agen Penjual ORI Tahun 2008 untuk Penerbitan Obigasi Negara Ritel Tahun 2008," jelas Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Rabu (13/2/2008).
Inilah 18 agen penjual ORI di tahun 2008:
- PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT. Trimegah Securities, Tbk
- PT. Bank Central Asia, Tbk
- PT. Danareksa Sekuritas
- PT. Reliance Securities, Tbk
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
- Citibank N.A
- PT. Bank Permata, Tbk
- PT. Bank Lippo, Tbk
- PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk
- PT. Pan Indonesia Bank, Tbk
- PT. Bank NISP, Tbk
- PT. Bank Bukopin, Tbk
- HSBC
- PT. Bank Niaga, Tbk
- PT. Bank Mega, Tbk
Â
(qom/ir)











































