10 BPD Danai KPR untuk PNS

10 BPD Danai KPR untuk PNS

- detikFinance
Kamis, 14 Feb 2008 11:42 WIB
Jakarta - 10 Bank Pembangunan Daerah menyalurkan kredit untuk rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan suku bunga 7,5% per tahun.

Pendanaan tersebut dilakukan 10 BPD melalui kerjasama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebagai Bank Pelaksana penyaluran Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami).

Adapun 10 BPD yang menandatangani kerjasama tersebut adalah BPD DKI, Jabar, DI Yogyakarta, Jateng, Jatim, Sumut, Sumsel, Riau, Sulsel dan Kalsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Bank DKI Winny E Hasan mengatakan 10 BPD ini diajak kerjasama karena daerahnya merupakan target dari pembangunan Rusunami oleh pemerintah.

"PNS di 10 kota besar tersebut jumlahnya mencapai 603,009 orang dan yang belum mempunyai rumah sebanyak 195.095 orang, Bapertarum-PNS hadir memberikan pinjaman uang muka KPR Rusunami," tuturnya dalam jumpa pers penandatanganan perjanjian ini di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

Adapun besaran pinjaman uang muka tersebut adalah Rp 20 juta dan suku bunga 7,5 persen dan tenor yang sama dengan tenor KPR yang diambil.

Dengan program ini diharapkan PNS dapat meningkat daya belinya untuk membeli rumah susun, khususnya dalam menutup uang muka pembelian rumah susun.

Selain itu, Bapertarum-PNS juga bekerjasama dengan seluruh BPD untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat dan mudah bagi para nasabahnya melalui verifikasi sistem on line.

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Alisjahbana mengatakan, selama ini PNS yang mengajukan pinjaman memerlukan waktu yang cukup lama untuk sampai dapat mengetahui status permohonan mereka.

"Setelah verifikasi on line ini berjalan maka pemohon cukup datang ke bank pelaksana di tempat mereka berada, maka akan segera mendapatkan jawaban kepastian permohonannya, dengan cara ini berarti setengah dari birokrasi terpangkas," tutur Alisjahbana.

Selain verifikasi on line Bapertarum-PNS juga telah menyediakan kemudahan berupa verifikasi melalui fasilitas SMS dengan nomor 0813 1500 1600 yang dapat diakses melalui telepon genggam untuk mengetahui hak tabungan perumahan PNS-nya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads