Pajak SPN Sama Dengan SUN

Pajak SPN Sama Dengan SUN

- detikFinance
Kamis, 14 Feb 2008 17:42 WIB
Jakarta - Perlakuan Pajak terhadap instrumen utang jangka pendek yakni Surat Perbendaraan Negara (SPN) akan diberlakukan sama dengan obligasi lain.

Pajak SPN di pasar primernya akan dihapuskan, dengan demikian pajak akan bersifat final sama seperti obligasi negara lainnya.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Kamis (14/2/2008).

"Kita sudah samakan pajak SPN dengan SUN, kalau dulu di pasar primer kan semua kena," ujarnya.

Dengan demikian baik itu Bank Indonesia, atau institusi lain tidak akan dikenakan pajak di pasar primer SPN.

(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads