Pajak SPN di pasar primernya akan dihapuskan, dengan demikian pajak akan bersifat final sama seperti obligasi negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Kamis (14/2/2008).
"Kita sudah samakan pajak SPN dengan SUN, kalau dulu di pasar primer kan semua kena," ujarnya.
Dengan demikian baik itu Bank Indonesia, atau institusi lain tidak akan dikenakan pajak di pasar primer SPN.
(ddn/qom)











































