Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank Indonesia A. Dani Saliswijaya ketika ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
"Pokoknya selama tidak ada izin dari presiden, maka Burhanuddin Abdullah tidak akan pernah datang untuk memenuhi pemanggilan KPK," katanya.
Dani mengatakan regulasi antara UU BI dan UU KPK saat ini masih sengketa mengenai prosedur pemanggilan Gubernur BI ke KPK. Menurut UU BI, pemanggilan Gubernur BI harus dengan seizin Presiden. Sementara UU KPK mengatakan untuk pemanggilan oleh KPK aturan tersebut mendapatkan pengecualian.
Oleh karena itu, BI melalui kuasa hukumnya tersebut datang ke MK untuk meminta permohonan pemeriksaan terhadap sengketa kewenangan lembaga negara antara BI dengan KPK.
"KPK jangan berdalih menjalankan undang-undang dengan melanggar undang-undang lain," tandasnya.
Hal berbeda disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa. Menurutnya, bila nanti KPK memutuskan menahan Gubernur BI Burhanuduin Abdullah, pelaksanaannya tidak membutuhkan persetujuan atau izin Presiden SBY. Di dalam UU KPK disebutkan KPK tidak perlu izin presiden untuk menahan pejabat tinggi negara.
"Kan KPK itu memiliki UU yang didalamnya mengatakan tidak memerlukan ijin presiden. Mereka tunduk pada UU itu," ujar Hatta usai pembukaan Rakernas 2008 APPSI di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta
Â
Memang di dalam UU BI disebutkan bahwa bila Gubernur BI diduga melakukan tindak pidana, maka pemeriksaan dan penyidikannya harus atas persetujuan presiden. Tetapi prosedur demikian tidak berlaku atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka yang mereka tetapkan, melainkan bagi pihak kejaksaan dan kepolisian.
Â
"Lain halnya dengan kepolisan dan kejaksaan, di dalam melakukan tindakan baik terhadap aparat pemerintah maupun anggota DPR harus mendapatkan izin dari presiden," ujar Hatta.
(qom/ir)











































