Menurut Agung, surat SBY akan tetap diproses sebagaimana keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang menyerahkannya kepada Komisi XI, sebagai komisi yang bertugas melakukan fit and proper test terhadap cagub BI.
"Kita harus tetap berpegang pada perundang-undangan yang ada. Biarkan Komisi XI melakukan tugasnya," kata Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum bisa berbuat apa-apa sebelum dilakukan fit and proper test, karena pasti Presiden telah memiliki pertimbangan saat mengajukan dua nama," tutur dia.
Fraksi-fraksi menilai tidak adanya calon dari internal BI yang diajukan Presiden merupakan kekurangan yang fatal. Karena itu mereka meminta satu nama lagi, diusulkan Presiden SBY kepada DPR yang berasal dari internal BI.
Cagub usulan Presiden SBY adalah Agus Martowardojo dan Raden Pardede. Agus adalah Dirut Bank Mandiri sedangkan Raden adalah Wakil Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
(ptr/nrl)











































