Izin Akuntan Wisnu Hermana Dibekukan

Izin Akuntan Wisnu Hermana Dibekukan

- detikFinance
Selasa, 19 Feb 2008 10:13 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan sejak tanggal 24 Januari 2008 membekukan izin akuntan Drs Wisnu Hermana Widya Putra, yang merupakan rekan kantor akuntan publik (KAP) Drs Andi Arifin, Amita, Wisnu dan Rekan selama 18 bulan.

Keputusan ini tertuang dalam KMK no 46/KM.1/2008. Demikian keterangan Kabiro Humas depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (19/2/2008).

Pembekuan ini dilakukan karena Drs Wisnu Hermana Widya Putra melanggar standar akuntansi dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Yayasan Pesona Pribadi Sejahtera tahun buku 2004. Kesalahan ini berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesalahan kedua yakni melanggar ketentuan tentang pembahasan penugasan audit umum yaitu dengan melakukan audit atas laporan keuangan PT Electronic Indonesia dan PT Suryana dalam jangka waktu 5 tahun berturut-turut untuk tahun buku 2000-2004. Serta audit laporan keuangan PT Jaya Bowling Indonesia dalam jangka waktu empat tahun berturut turut dari tahun 2001-2004.

Selama masa pembekuan ini, Drs Wisnu Hermana Widya Putra dilarang memberikan jasa akuntan meliputi atestasi, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup berbagai kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

"Selain itu Drs Wisnu Hermana Widya Putra dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL (pendidikan profesional berkelanjutan) dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," jelas Samsuar. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads