Keputusan ini tertuang dalam KMK no 46/KM.1/2008. Demikian keterangan Kabiro Humas depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (19/2/2008).
Pembekuan ini dilakukan karena Drs Wisnu Hermana Widya Putra melanggar standar akuntansi dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Yayasan Pesona Pribadi Sejahtera tahun buku 2004. Kesalahan ini berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pembekuan ini, Drs Wisnu Hermana Widya Putra dilarang memberikan jasa akuntan meliputi atestasi, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup berbagai kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
"Selain itu Drs Wisnu Hermana Widya Putra dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL (pendidikan profesional berkelanjutan) dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," jelas Samsuar. (ir/qom)










































