"Menurut UU, calon yang diberikan ke DPR, dan DPR punya waktu untuk fit and proper kalau mau melakukannya. Pokoknya diberi waktu 1 bulan, Kalau tidak setuju, dikembalikan," ujar anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo.
Hal itu disampaikannya saat ditemui disela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2008). Rapat paripurna tersebut rencananya akan membacakan surat-surat yang masuk ke DPR, termasuk surat Presiden SBY tentang dua calon Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dua nama itu mendapat penolakan dari sebagian anggota DPR. Fraksi PDIP sudah berjanji akan mengembalikan dua nama itu ke presiden karena menilai keduanya tidak punya kapabilitas.
Terkait penolakan tersebut, Dradjad menilai belum tentu semuanya akan menolak.
"Ah, itu bisa-bisanya saja. Belum tentu," ujarnya.
Sementara pemerintah juga mulai melakukan antisipasi jika Agus terpilih jadi Gubernur BI. Pemerintah sedang mempersiapkan calon untuk menjadi Dirut Bank Mandiri.
"Ya kalau misalnya Pak Agus sudah ini (terpilih), akan minta izin RUPS khusus, sekarang masih fit and proper, kalau disetujui DPR baru kita mengadakan RUPSLB," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Senin (18/2/2008) kemarin.
Mengenai calon penggantinya Sofyan mengatakan pemerintah akan mencari sosok yang bisa mempertahankan kinerja Bank Mandiri.
"Yang penting bagaimana kelanjutan dan kestabilan manajemen Bank Mandiri yang bagus sekarang ini harus dipertahankan terus," tuturnya.
(qom/ir)











































