Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/2/2008).
"Kami terus mensosialisasikan ini kepada peserta pasar, pelaku lain supaya mengerti bahwa kita merasa perlu untuk mengalihkan target operasional yang semula dari suku bunga SBI 1 bulan ke suku bunga pasar uang atau overnight," jelasnya.
Budi mengatakan pengalihan target operasional BI ini diperlukan agar BI punya kontrol untuk menjaga suku bunga pasar uang antar bank.
"Kalau SBI 1 bulan, kita tidak punya kontrol karena policy rate yang dicerminkan dari SBI 1 bulan itu SBI-nya sendiri merupakan hasil lelang. Kalau hasil lelang, kan tergantung bagaimana peserta lelang. Kami yang menghitung jumlah lelang itu," tuturnya.
Dikatakannya penerapan SBI overnight ini tidak perlu diatur PBI (Peraturan Bank Indonesia) baru karena ini tidak mengubah kebijakan BI melainkan hanya merapihkan instrumen moneternya.
"Kita juga punya OPT (operasi pasar terbuka), yang reguler yaitu lelang tadi. Lalu kita punya OPT ireguler yang namanya masuk pasar setiap hari setiap saat tergantung perhitungan likuiditas. Alat ini bisa mempengaruhi, menjaga, mengarahkan suku bunga PUAB overnight, tetapi kalau target operasionalnya SBI 1 bulan, kita hanya menunggu hasil lelang," urainya. (dnl/ir)











































