"Ini ditujukan untuk memproteksi pemilik kartu," ujar Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit Wiweko Probajakti ketika dihubungi detikFinance, Senin (25/2/2008).
Pembaca detikFinance sebelumnya menceritakan tentang banyaknya pemblokiran kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodit yang juga merupakan COO GE Money itu menjelaskan, pemblokiran kartu-kartu kredit tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu.
Menurut Dodit, penerbit kartu seperti MasterCard dan Visa sudah berkomitmen untuk melakukan penggantian kartu kredit dengan kartu kredit berteknologi chip. Penggantian kartu ini dinilai akan menyulitkan penyalahgunaan kartu kredit.
Ia menambahkan, pemblokiran kartu kredit ini juga tidak lepas dari kasus penyitaan 7.000 kartu kredit palsu dari 31 bank yang diungkapkan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Pemblokiran memang baru dilakukan Rabu kemarin, ini terkait kasus yang 7.000 itu. Jadi bukan karena adanya kasus baru," jelasnya.
Karena ada pemalsuan ini, pihak bank yang bertindak sebagai penerbit kartu langsung mempercepat proses penggantian kartu kredit ke kartu chip.
Untuk mendapatkan kartu chip baru membutuhkan waktu antara 1-5 hari atau paling lambat sekitar 10 hari tergantung bank penerbit kartu.
Penerbit kartu juga sedang melakukan deteksi dini terhadap kartu-kartu yang mereka terbitkan.
(ddn/qom)











































