Perubahan itu sesuai dengan PBI no 9/16/PBI/2007 tentang perubahan atas PBI No 7/15/PBI/2005 tentang jumlah modal inti minimum bank umum.
Nah, untuk mekanisme perubahan bank umum menjadi BPR itu tertuang dalam PBI No 10/9/PBI/2008 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 22 Februari 2008. Mekanisme ini akan mengatur perubahan izin Bank Umum menjadi BPR baik atas permintaan sendiri ataupun atas perintah BI yang harus dilakukan sebelum 31 Desember 2008.
Pemberian persetujuan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR
secara sukarela dilakukan dalam 2 tahap:
- Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan kegiatan usaha
- Persetujuan perubahan izin usaha, yaitu persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai BPR setelah persiapan selesai dilaksanakan.
Selanjutnya setelah bank umum itu mengantongi izin BPR, maka bank tersebut wajib menyesuaikan kegiatan usahanya dari beberapa aspek antara lain pernagkathukum, jenis kegiatan usaha, infrastruktur, pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan, jaringan kantor dan kesiapan operasional.
BI dapat memaksa bank umum menjadi BPR. Langkah 'pemaksaan' itu akan dilakukan jika:
- Bank umum tidak memenuhi modal inti Rp 100 miliar per 31 Desember
- Bank umum yang per 31 Desember 2010 masih wajib membatasi kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela
- Bank umum yang telah mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela namun sampai 31 Desember 2010 belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usah.
a. kewajiban membayar sebesar Rp juta per hari sampai dengan bank memenuhi ketentuan ini; dan atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (qom/ir)











































