Tolak Calon Gubernur BI, DPR Tidak Jalankan Tugas

Tolak Calon Gubernur BI, DPR Tidak Jalankan Tugas

- detikFinance
Selasa, 26 Feb 2008 18:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 6 fraksi DPR menolak calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditawarkan presiden SBY. Hal ini dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap tugas DPR yang diatur undang-undang.

Menurut Jubir Presiden Andi Mallarangeng, presiden punya tugas mencalonkan gubernur BI. Sedangkan tugas DPR adalah melakukan fit and proper test.

"Jangan belum di-fit and proper test, lalu mau ditolak. Itu artinya dia belum menjalankan tugasnya," kata Andi di ruang wartawan istana kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, DPR harus menjalankan fungsi fit and proper test terlebih dahulu. Jika sudah dilakukan, baru lah DPR boleh menolak calon gubernur BI apabila tidak berkenan.

"Dari fit and proper test, diketahui apa hasilnya. Itu dewan yang punya kewenangan," imbuh dia.

Mengenai berbagai kritikan kenapa tidak mencalonkan orang dalam BI, serta calon gubernur BI yang dinilai tidak layak, Andi menjawab singkat.

"Kalau mau ikut-ikutan mencalonkan jadi presiden dulu," cetus Andi.

Presiden SBY telah mengajukan 2 nama kepada DPR. Kedua calon Gubernur BI ini adalah Dirut Mandiri Agus Martowardojo dan Wakil Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede. (mly/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads