Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio ketika dihubungi detikFinance, Rabu (27/2/2008).
"Si costumer service itu secara personel harus menelepon nasabahnya satu per satu. Kalau tiba-tiba memblokir tanpa pemberitahuan itu tidak betul," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya penerbit kartu menjelaskan kepada pemegang kartu kredit, bahwa kartu kredit miliknya berpotensi dibobol orang. Oleh karena itu kartu kredit diblokir dulu untuk kemudian diganti dengan kartu kredit yang berteknologi baru dalam waktu 3-5 hari kemudian.
Pemblokiran yang dilakukan oleh penerbit kartu kredit seperti bank menurutnya sudah benar. Pemblokiran ini selain melindungi pemegang kartu juga mencegah kerugian yang besar di pihak penerbit kartu.
"Pemblokiran itu sudah betul, itu kan bersifat preventif," ujarnya.
Namun pemblokiran ini sifatnya hanya sementara saja, maling pembobol data kartu kredit pasti akan menemukan teknologi baru untuk melakukan pencurian data.
"Untuk sementara sih cukup, tapi ya namanya maling kreatif kan," ujarnya.Pemblokiran kartu kredit dilakukan sejumlah bank secara sepihak setelah Mabes Polri membekuk jaringan kartu kredit palsu dengan temuan sebanyak 7.000 kartu. Pemblokiran dilakukan karena sejumlah data kartu sudah tercuri sehingga bank menutupnya secara mendadak untuk mengurangi kerugian.
(ddn/ir)











































