"Presiden sudah menyampaikan dua nama," ujar Mensesneg Hatta Radjasa, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Hatta dapat memahami permintaan DPR. UU memang membolehkan Presiden mengajukan sampai 3 calon Gubernur BI.
"Yang disampaikan Presiden pasti akan direspons DPR. Kita tunggu saja," ujar Hatta optimis.
Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo sebelumnya menyatakan, sesuai dengan UU BI, maka Presiden tidak bisa menambah lagi 1 calon gubernur BI. Yang bisa dilakukan adalah, setelah DPR secara resmi menolak, Presiden mengajukan nama baru.
(fay/qom)











































