Tak Ada Kewajiban Calon Gubernur BI dari Orang Dalam

Tak Ada Kewajiban Calon Gubernur BI dari Orang Dalam

- detikFinance
Kamis, 28 Feb 2008 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah menyatakan bahwa dalam undang-undang yang mengatur pencalonan nama gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Presiden, tidak mewajibkan keterkaitan institusional nama calon yang diajukan dengan BI.

"Tidak ada satu syarat pun dalam undang-undang yang mengatakan bahwa nama calon gubernur BI harus internal BI," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhamad Nuh, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2/2008).

UU no 3/2004 yang merupakan revisi atas UU no 23/1999 tentang BI, mengatakan bahwa presiden sebanyak-banyaknya mencalonkan 3 nama kepada DPR, jika tidak disetujui oleh DPR maka presiden mengajukan nama baru. Jika DPR masih menolak, maka presiden harus memperpanjang gubernur yang sedang bertugas.

"Jadi tidak diatur masalah asal-usul calon terkait, baik dari institusinya, kepercayaan, bahkan kemampuan ekonominya. Sangat jelas dalam UU ini tidak ada satu pun yang dapat menimbulkan multitafsir," papar Nuh.

Menurut Nuh, presiden sudah menjalankan amanatnya sesuai undang-undang. Oleh karena itu, ia pemerintah meminta fraksi-fraksi dalam DPR menghormati undang-undang.

"Tujuannya agar semuanya bisa berjalan dengan baik. Tugas DPR dalam hal ini kan menguji kelayakan calon yang diajukan. DPR tidak punya hak untuk mengajukan nama calon," tegas Nuh.

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads