6 Fraksi DPR Sebut Pemerintah Tak Berdasar Soal Cagub BI

6 Fraksi DPR Sebut Pemerintah Tak Berdasar Soal Cagub BI

- detikFinance
Jumat, 29 Feb 2008 12:32 WIB
Jakarta - Pernyataan pihak istana, yang menyebutkan DPR tidak berhak menolak dua nama calon gubernur BI sebelum dilakukan fit and proper test mendapat reaksi keras dari 6 fraksi di DPR. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar.

"Persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan tidak terkait fit and proper test. Persetujuan atau penolakan itu merupakan hak dan kewenangan DPR," ujar anggota fraksi PKS Andi Rahmat dalam jumpa pers di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Anggota Komisi XI ini beralasan, dalam pasal 41 ayat 1 UU BI nomor 3/2004 disebutkan hak dan kewenangan lembaga Presiden dan DPR. Presiden berhak mengusulkan dan melantik Gubernur BI yang disetujui DPR. Sedangkan DPR dapat menerima atau menolak calon deputi gubernur dan deputi senior yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jelas nggak ada kaitannya dengan fit and proper test peryataan istana tidak relevan kalau menyebut DPR tidak berhak menolak sebelum fit and proper test," jelas Andi.

Anggota Komisi XI lainnya, Maruara Sirait menyatakan, alasan penolakan terhadap dua nama calon anggota BI karena pertimbangan tantangan perekonomian Indonesia tahun 2008 yang cukup berat.

"Indonesia membutuhkan bank sentral yang dipimpin oleh seorang panglima yang kredibel dan berkualitas karena tugas bank sentral sangat strategis dalam kebijakan fiskal dan moneter," kata Maruara.

Maruara menilai, dua nama yang dicalonkan itu, tidak memenuhi kredibilitas dan kualitas yang diharapkan.

"Saudara Agus Martowardoyo dan Raden Pardede adalah mitra kami selama 3 tahun di komisi XI. Kami tahu persis kualitas mereka, karena itu kami menolak," ujar politisi PDIP ini.

Selain PKS dan PDIP, 4 fraksi lainnya yang menolak pernyataan pemerintah yakni FBR, FPDS, FPAN, dan FKB.

Sebelumnya Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan DPR tidak berhak menolak dua kandidat yang diajukan pemrintah sebelum fit and proper test dilakukan.
(nik/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads