"Persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan tidak terkait fit and proper test. Persetujuan atau penolakan itu merupakan hak dan kewenangan DPR," ujar anggota fraksi PKS Andi Rahmat dalam jumpa pers di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Anggota Komisi XI ini beralasan, dalam pasal 41 ayat 1 UU BI nomor 3/2004 disebutkan hak dan kewenangan lembaga Presiden dan DPR. Presiden berhak mengusulkan dan melantik Gubernur BI yang disetujui DPR. Sedangkan DPR dapat menerima atau menolak calon deputi gubernur dan deputi senior yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI lainnya, Maruara Sirait menyatakan, alasan penolakan terhadap dua nama calon anggota BI karena pertimbangan tantangan perekonomian Indonesia tahun 2008 yang cukup berat.
"Indonesia membutuhkan bank sentral yang dipimpin oleh seorang panglima yang kredibel dan berkualitas karena tugas bank sentral sangat strategis dalam kebijakan fiskal dan moneter," kata Maruara.
Maruara menilai, dua nama yang dicalonkan itu, tidak memenuhi kredibilitas dan kualitas yang diharapkan.
"Saudara Agus Martowardoyo dan Raden Pardede adalah mitra kami selama 3 tahun di komisi XI. Kami tahu persis kualitas mereka, karena itu kami menolak," ujar politisi PDIP ini.
Selain PKS dan PDIP, 4 fraksi lainnya yang menolak pernyataan pemerintah yakni FBR, FPDS, FPAN, dan FKB.
Sebelumnya Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan DPR tidak berhak menolak dua kandidat yang diajukan pemrintah sebelum fit and proper test dilakukan.
(nik/qom)











































