Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/10/PBI/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
PBI baru ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi. Setiap laporan dilakukan secara online melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
Menurut peraturan yang dikutip dari situs BI, Senin (3/3/2008), pokok perubahan dalam PBI ini adalah untuk setiap laporan triwulanan penyelesaian pengaduan nasabah bagi bank umum dilakukan secara online, dari sebelumnyasecara manual.
Namun aturan ini dikecualikan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tetap dilakukan manual.
Untuk BPR dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kantor pusat BI, masing-masing menyampaikan laporannya ke Direktorat Kredit BPR, UMKM dan Direktorat Perbankan Syariah.
Sementara BPR dan BPRS yang berkantor pusat di daerah menyampaikan laporan kepada kantor Bank Indonesia setempat.
(qom/ir)











































