ICBC dan CBC Sudah Ajukan Permohonan Beli BII ke BI

ICBC dan CBC Sudah Ajukan Permohonan Beli BII ke BI

- detikFinance
Senin, 03 Mar 2008 14:56 WIB
Jakarta - Dua bank dari Cina yaitu ICBC (Industrial and Commercial Bank Of China) serta CCB (China Construction Bank) sudah mengajukan surat permohonan ke Bank Indonesia terkait rencananya membeli saham Temasek Holding di Bank International Indonesia (BII).

Hal ini dikatakan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah saat ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (3/3/2008).

"Suratnya sudah diajukan, tapi saya belum tahu kelanjutannnya karena harus dipelajari dulu, sudah diajukan minggu lalu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim juga mengatakan, BI tidak mempermasalahkan apakah nantinya yang membeli saham Temasek di BII adalah pihak asing. "Kan sebelumnya juga yang memiliki asing dan ada asing yang mau beli, tapi kalau ada lokal yang mau beli kita senang," katanya.

BI sendiri dikatakan Halim memang selalu mendorong bank-bank lokal agar bisa mengambil setiap kesempatan yang ada untuk melakukan ekspansi.

"Kita juga selalu mendorong bank untuk melakukan merger atau akuisisi guna penguatan bank itu sendiri, kita akan merampingkan ketentuan merger dan akuisisi sehingga prosesnya dapat lebih cepat," tuturnya.

Seperti dilansir dari South China Morning Post, Senin (3/3/2008) nilai transaksi pembelian dua bank tersebut ke BII diperkirakan mencapai US$ 1 miliar atau lebih.

Temasek menjadi pemegang saham pengendali BII melalui Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH). Pihak FFH memperkirakan akan menyelesaikan proses penjualan BII sebelum tenggat waktu pada akhir bulan Desember 2010.

FFH melalui konsorsium Sorak menguasai 55,85% saham BII. Konsorsium SorakΒ  terdiri dari FFH 55%, Kookmin Bank 25% dan ICD Financial Group Holdings Limited 20%.

Temasek yang merupakan perusahaan investasi milik pemerintah Singapura harus memilih salah satu bank-nya di Indonesia BII atau Bank Danamon untuk memenuhi peraturan kebijakan kepemilikan tunggal (SPP) BI. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads