"Pak Presiden menyarankan untuk Bank UMK ditunda dulu. Biar Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) bisa berjalan. Jadi jangan LPDB belum berjalan tapi sudah ada lembaga baru Bank UMK," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali.
Hal itu diungkapkan Suryadharma usai rakor di kantor kementerian negara koperasi dan UKM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Rencananya LPDB memang akan menjadi cikal bakal Bank UMK. Pembentukan Bank UMK dimaksudkan untuk memperluas akses permodalan para pelaku UMK hingga daerah terpencil. Kajian Bank UMK ini sudah dilakukan Bank Indonesia. Untuk pembentukan Bank UMK dibutuhkan modal awal disetor Rp 3 triliun yang bisa dibayar bertahap.
Sebelumnya Suryadharma pernah mengatakan pembentukan Bank UMK dari segi modal tidak ada masalah, karena LPDB yang disiapkan jadi Bank UMK memiliki dana sekitar Rp 403 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































