"Harus ada public hearing agar ada masukan dari pihak luar, supaya lebih obyektif. Dulu tidak ada, ini juga nggak diatur dalam UU, tapi saya kira ini perlu," ujar anggota Komisi XI fraksi Golkar, Hafis Zawawi, disela-sela rapat internal di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Sebelumnya, rapat membahas 3 opsi mekanisme tahapan pengambilan keputusan, pertama langsung melakukan penilaian tanpa dilakukan fit and proper test. Kedua, penilaian didahului dengan fit and proper test. Ketiga, sebelum dilakukan fit and proper test terlebih dahulu diadakan public hearing.
"Namun mayoritas menyetujui diadakan public hearing," ujar anggota Komisi XI fraksi PPP, Endin AJ Soefihara.
Rencananya, public hearing akan diadakan dengan melibatkan pihak-pihak luar yang dianggap memiliki kredibilitas untuk memberikan penilaian.
"Bisa pakar-pakar moneter, ekonomi dan mantan gubernur-gubernur BI," ujar anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat, Vera Vera Febyanthy.
(dro/ddn)










































