Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan Bandel

Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan Bandel

- detikFinance
Selasa, 04 Mar 2008 18:36 WIB
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mencabut izin 2 perusahaan pembiayaan dan juga 5 perusahaan penunjang asuransi. Pencabutan izin dua perusahaan pembiayaan dikarenakan perusahaan itu tak menaati aturan.

Menkeu melalui Pengumuman Menkeu No Peng-01/MK.10/2008 yang diperoleh detikFinance, Selasa (4/3/2008) menyatakan, 2 perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya adalah Air Multi Finance dan JRD Finance Utama.

Keputusan itu diambil karena kedua perusahaan pembiayaan itu tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tahun 2006. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.

Dengan dicabutnya izin 2 perusahaan pembiayaan itu, maka terhitung mulai 15 Februari 2008, masing-masing perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan.

Sementara hak dan kewajiban masing-masing perusahaan pembiayaan itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara lima perusahaan penunjang asuransi yang dicabut izinnya itu adalah:
  1. PT Inter Sarana Mandiri (pialang asuransi)
  2. PT Gelora Karya Jasatama Putra (Pialang Reasuransi)
  3. PT Insurance Broker ICS Indonesia (Pialang Asuransi)
  4. PT Pilar Altrashahin (Pialang Asuransi)
  5. PT International Insurance Broker Service (Pialang Asuransi).
(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads