Batas Waktu Persetujuan DPR Soal Cagub BI Belum Jelas

Batas Waktu Persetujuan DPR Soal Cagub BI Belum Jelas

- detikFinance
Kamis, 06 Mar 2008 10:57 WIB
Jakarta - Nasib calon 2 Gubernur Bank Indonesia (BI) akan ditentukan dalam rapat internal Komisi XI DPR Kamis malam ini. Batas waktu persetujuan atau penolakan terhadap calon gubernur pun semakin menipis.

Namun menurut Anggota Komisi XI Dradjad Wibowo ada 2 penafsiran yang berbeda tentang tenggat waktu 1 bulan itu. Ada yang menyebutkan batas waktu itu dihitung sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan calonnya ke Ketua DPR yakni pada tanggal 15 Februari 2008.

Namun ada lagi yang menghitung mulai ketika surat Presiden itu dibacakan lagi pada tanggal 19 Februari 2008 dalam rapat paripurna DPR.

"Jika berdasarkan tanggal surat Presiden dan tanggal saat surat tersebut sampai ke tangan Ketua DPR (15 Februari), maka paling lambat tanggal 15 Maret DPR sudah harus menyetujui atau menolak calon Gubernur Bank Indonesia," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (5/3/2008).

Menurutnya, Ketua DPR memang bisa menjadi representasi DPR untuk hal-hal yang bersifat administratif. "Namun ada penafsiran bahwa secara kelembagaan, DPR sebenarnya baru menerima surat usulan calon dari Presiden tersebut pada tanggal 19 Februari, yaitu ketika surat dibacakan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Secara kelembagaan, dibandingkan Ketua DPR, rapat paripurna DPR lebih merepresentasikan DPR. "Jika tafsir kedua yang dipakai, maka persetujuan atau penolakan itu paling lambat tgl 19 Maret. Kedua tafsir ini sama-sama kuatnya dari sisi substansi," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads