Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam siaran pers, Jumat (7/3/2008).
Ke-5 perusahaan itu adalah PT Inter Sarana Mandiri, PT Gelora Karya Jasatama Putra, PT Insurance Broker ICS Indonesia, PT Pilar Altrashahin, PT International Insurance Broker Service.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Inter Sarana dicabut izinnya dengan surat KEP-027/KM.10/2008, PT Gelora KaryaKEP-028/KM.10/2008, PT Insurance Broker ICS Indonesia dengan KEP-029/KM.10/2008, PT Pilar Altrashahin dengan KEP-030/KM.10/2008, PT International Insurance Broker Service dengan surat KEP-031/KM.10/2008.
Namun Ngalim tidak menjelaskan alasan pencabutan izin usaha itu.
Untuk diketahui perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Sedangkan perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
(ddn/qom)











































