Santunan Bagi Korban Kecelakaan Naik Hingga 150 persen

Santunan Bagi Korban Kecelakaan Naik Hingga 150 persen

- detikFinance
Senin, 10 Mar 2008 10:47 WIB
Jakarta - Santunan bagi korban kecelakaan angkutan darat, sungai, danau, ferry, penyeberangan dan laut mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Bagi korban meninggal misalnya, santunan yang diberikan naik 150 persen menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 10 juta.

Demikian isi Peraturan Menkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peraturan Menkeu Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/ Danau, Ferry/ Penyeberangan, Laut dan Udara yang dikutip detikFinance di situs Depkeu, Senin (10/3/2008).

Peraturan ini mulai diterapkan terhitung tanggal 27 Maret 2008. Pada saat peraturan dimaksud berlaku, Keputusan Menkeu Nomor 415/ KMK.06/2001 dan 416/ KMK.06/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dua Peraturan Menteri Keuangan yang baru tersebut mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut, dan udara.

Di samping penyesuaian nilai santunan juga ada penyesuaian SWDKLLJ dan Iuran Wajib yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian santunan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan dan laut mengalami penyesuaian sampai dengan 150% dari besar santunan sebelumnya, namun untuk korban kecelakaan dalam angkutan udara tidak mengalami penyesuaian.

Untuk penumpang angkutan umum yang meninggal , santunan naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 10 juta, untuk korban yang harus mengalami perawatan naik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya RP 5 juta dan biaya pemakaman naik menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta.
Sedangkan nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, untuk korban meninggal naik 150 persen menjadi 25 juta 150, cacat tetap (maksimal) Rp 25 juta , perawatan (maksimal) Rp 10 juta dan biaya Pemakaman naik 100 persen menjadi Rp 2 juta. Premi Penumpang Juga Naik

Selain mengatur kenaikan santunan, PMK itu juga mengatur kenaikan tarif SWDKLLJ dan iuran wajib penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sedangkan iuran wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan, laut dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Beberapa tarif iuran wajib tidak mengalami penyesuaian yaitu tarif iuran wajib kendaraan bermotor umum dan alat angkutan udara. Sedangkan untuk tarif SWDKLLJ rata-rata mengalami kenaikan sebesar 89%, kecuali untuk jenis kendaraan Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads