Usai rapat voting Komisi XI DPR RI untuk penentuan calon Gubernur BI, Ketua Komisi XI Awal Kusumah mengatakan kedua calon yang telah ditolak tidak bisa dicalonkan kembali oleh Presiden.
"Presiden harus mengajukan nama-nama baru untuk calon Gubernur BI, dua orang yang telah ditolak ini (Agus Martowardojo dan Raden Pardede) tidak bisa diajukan lagi karena sudah dilakukan fit and proper test," tuturnya usai rapat tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (12/3/2008).
Sebelumnya dalam voting yang dilakukan oleh 50 anggota Komisi XI yang hadir, 29 anggota Komisi XI DPR menolak kedua calon, Agus Martowardojo berhasil memperoleh 21 suara. Sedangkan Raden Pardede tidak memperoleh suara sama sekali dalam rapat tersebut.
Hasil ini akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna DPR.
(dnl/ddn)











































