Putusan Komisi XI Soal Cagub BI Bisa Dimentahkan Paripurna

Putusan Komisi XI Soal Cagub BI Bisa Dimentahkan Paripurna

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 16:47 WIB
Jakarta - Voting Komisi XI DPR yang menolak calon gubernur Bank Indonesia bisa dimentahkan oleh Sidang Paripurna DPR. Hal ini sesuai dengan isi tata tertib (tatib) DPR.

"Secara teoritis dalam tatib keputusan itu bisa dimentahkan dalam sidang paripurna," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

Selama ini memang tidak lazim jika ada pembatalan terhadap keputusan komisi atau panitia khusus. Sebab hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi proses legislasi di parlemen..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo juga mengatakan meski dalam pemungutan suara cagub BI beberapa waktu lalu, suara menolak calon yang diunggulkan Golkar yakni Agus Martowardojo lebih banyak daripada yang menerima namun peta politiknya dapat berubah menjelang rapat paripurna. "Itu bisa saja terjadi, tapi kami berharap tidak," ujarnya.

Menurutnya, semua anggota Fraksi Golkar di Komisi XI sudah mendapat instruksi untuk meloloskan Agus Marto pada saat voting di Komisi XI dan dia yakin tidak ada anggota fraksinya yang duduk di Komisi XI membelot dari intruksi tersebut.

"Saya yakin fraksi kami solid, tidak ada yang membelot, tapi kami menghormati keputusan Komisi XI," ujarnya.

Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan jika terjadi pembatalan hasil Komisi XI pada rapat paripurna maka hasilnya tidak akan produktif bagi parlemen. Solusi terbaik, lanjutnya, adalah Presiden segera mengirimkan calon gubernur kembali ke DPR.

"Ini solusi yang terbaik asalkan kalau dikirim lagi jangan dipandang secara politis oleh parlemen, karena BI ini bukan institusi politik tapi institusi moneter yang independen," ujarnya.

Anas juga memastikan bahwa fraksinya juga mendukung keputusan Komisi XI dalam paripurna. "Kita taat asas saja dalam sidang paripurna nanti," ujarnya.

Sidang Paripurna pada Selasa 18 Maret 2008 akan digelar dengan agenda membahas laporan Komisi XI DPR mengenai Gubernur BI dan laporan Komisi III mengenai hasil fit and propert test Hakim MK.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads