Ketua DPR: Paripurna Jangan Mundur Soal Gubernur BI

Ketua DPR: Paripurna Jangan Mundur Soal Gubernur BI

- detikFinance
Minggu, 16 Mar 2008 08:44 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta agar rapat paripurna yang digelar Selasa 18 Maret mendatang tidak menjadi ajang untuk mementahkan keputusan Komisi XI DPR mengenai pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Jangan mundur kalau melangkah. Meski secara teori, paripurna tertinggi, tapi jangan digunakan untuk membatalkan laporan Komisi XI," ujar Agung kepada detikFinance usai Konferensi Kebangkitan Nasional Ekonomi Kerakyatan di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (15/3/2008).

Menurut Agung, Komisi XI yang menbidangi keuangan dan moneter telah melakukan fungsinya dengan benar dalam menseleksi calon Gubernur BI. Apalagi komisi juga merupakan representasi dari setiap fraksi.

"Artinya keputusan komisi juga keputusan fraksi-fraksi. Jadi jangan mundur," kata Agung.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, tidak ada satu pun anggota partainya di Komisi XI yang membelot dari keputusan partai untuk mendukung Agus Martowardojo.

Meski akhirnya Agus kalah dalam voting, Agung menjamin Fraksi Golkar tidak akan membuat manuver dalam sidang paripurna mendatang.

"Partai Golkar menghormati keputusan itu. Kita ikuti aturan saja. Jangan mundur," imbuhnya.

Agung juga meminta agar presiden segera menyiapkan dan mengajukan kembali calon gubernur BI setelah sidang paripurna DPR digelar.

Presiden memiliki kesempatan 2 minggu setelah sidang paripurna DPR untuk mengajukan kembali calon gubernur BI ke DPR. Jika calon yang diajukan kembali ditolak DPR, maka berdasarkan UU BI Deputi gubernur Senior BI secara otomatis dilantik menjadi Gubernur BI yang baru.

"Presiden harus segera ajukan kembali. Jangan sampai telat," pungkasnya.

Dalam rapat pleno yang Komisi XI yang digelar Kamis, 13 Maret 2008, 29 angota komisi menolak Agus dan Pardede, 21 suara menudukung pencalonan Agus, dan tidak satupun yang menudukung pencalonan Pardede.
(rmd/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads