FPKS Siap Pertahankan Keputusan Menolak 2 Cagub BI

FPKS Siap Pertahankan Keputusan Menolak 2 Cagub BI

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2008 07:01 WIB
Jakarta - Syahwat politik fraksi-fraksi pendukung Agus Martowardojo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) masih kuat. Mereka akan mementahkan keputusan voting Komisi XI yang menolak dua cagub BI yang diajukan Presiden SBY. Terhadap upaya ini, FPKS tidak gentar dan siap bertarung.

Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, fraksinya akan mempertahankan keputusan Komisi XI dalam sidang paripurna yang akan berlangsung Selasa (18/3/2008). Dia beralasan, keputusan Komisi XI yang menolak Agus Martowardojo dan Raden Pardede, juga merupakan mandat rapat paripurna.

"Komisi XI sudah bekerja berdasarkan mandat paripurna, jadi hasil pleno komisi XI adalah juga representasi dari paripurna DPR," tegas dia kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, menurut dia, jika ada upaya mementahkan keputusan Komisi XI, sama saja dengan mencabut mandat tersebut, dan hal itu belum pernah terjadi di DPR. "Apalagi dalam UU tentang BI telah mengatur mekanisme jika calon yang diajukan presiden ditolak DPR. Jadi kembali saja ke UU," pungkas Mahfudz.

Sidang paripurna akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda laporan Komisi XI tentang hasil seleksi gubernur BI dan laporan Komisi III tentang hasil seleksi hakim MK.

Sebelumnya, dalam voting yang digelar pekan lalu, empat fraksi menyatakan mendukung pencalonan Agus sebagai gubernur BI. Empat fraksi itu adalah FPG, FPD, FPPP, dan FPAN. Namun suara mereka kalah dengan suara fraksi-fraksi lain yang menolak pencalonan Agus dan Raden Pardede.

Terhadap upaya pementahan  voting ini, tiga fraksi, yaitu FPG, FPD, dan FPAN sudah terang-terangan akan melakukannya. Namun, FPPP, melalui ketua umumnya Suryadharma Ali, belum memastikan akan ikut aliran pementahan keputusan XI ini. (rmd/asy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads