Sedikitnya, ada tiga fraksi yang siap bermanuver membatalkan keputusan Komisi XI dan menggolkan Agus Martowardojo sebagai gubernur BI. Yaitu FPG, FPD, dan FPAN. FPPP kemungkinan besar juga akan bergabung dalam koalisi ini, meski sebenarnya masih bimbang.
Dari kalkulasi matematis, koalisi empat pendukung Agus Martowardojo ini akan bisa mengumpulkan sedikitnya 296 suara. Dengan catatan, semua anggota keempat fraksi tersebut datang ke sidang paripurna dan solid. Tidak ada anggota yang mbalelo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, informasi yang didapatkan detikcom, FPAN dan FPPP kemungkinan tidak akan kompak. Diprediksi ada sekitar 20 orang dari FPAN yang akan tidak menaati perintah Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir. Sementara di FPPP, diprediksi setengahnya, sekitar 29 orang akan tetap mendukung keputusan Komisi XI. Gerakan-gerakan orang per orang untuk tetap mendukung keputusan Komisi XI di FPAN dan FPPP masih terus berlangsung.
Bila ini terjadi, maka geng pendukung Agus akan kehilangan sekitar 49 suara, sehingga kemenangan yang harusnya sudah di tangan, tidak akan terealisasi. Dengan tambahan 49 suara dari FPAN dan FPPP, maka bisa jadi kubu yang tetap mengawal Komisi XI, yang dipelopori FPDIP, FKB, dan FPKS, akan menang.
Namun, memang hal ini sulit diprediksi. Sikap anggota DPR memang lebih sering tidak terprediksi. Apalagi ada juga kemungkinan banyak anggota DPR dari fraksi-fraksi kecil yang akan abstain. Jadi, semua tergantung hati nurani para anggota DPR.
Meskipun nanti pendukung Agus yang menang, masalah baru akan muncul. Bila keputusan Komisi XI benar-benar ditolak sidang paripurna, maka belum tentu Agus Martowardojo akan langsung disahkan dalam sidang paripurna itu. Sidang paripurna bisa-bisa deadlock.
Salah seorang anggota DPR yang menolak disebutkan namanya kepada detikcom menjelaskan, bila memang manuver geng pendukung Agus terjadi, maka voting akan memilih dua hal: menerima atau menolak keputusan Komisi XI. Geng pendukung Agus tentu akan menolak hasil keputusan Komisi XI.
"Kalau dalam voting, geng pendukung Agus ini menang, maka sidang paripurna tidak langsung memutuskan Agus Martowardojo sebagai gubernur BI. Sebab, voting hanya memilih dua hal, menerima atau menolak keputusan Komisi XI, bukan memilih Agus," kata sumber itu.
Penolakan hasil keputusan Komisi XI itu nanti akan tetap dikembalikan ke Komisi XI untuk melakukan fit and proper test lagi. "Kalau Agus memang terus diusung, maka Komisi XI akan mengujinya lagi. Bukankah hal ini, akan kembali ke proses awal, dan tentu hasilnya juga tidak akan jauh beda dengan keputusan Komisi XI sebelumnya," ujar dia.
Dia memprediksi bila manuver yang dilakukan FPG, FPAN, FPD, dan FPPP ini dilakukan, maka yang terjadi adalah kebuntuan, deadlock. Bisa jadi, pengambilan keputusan cagub BI akan berlarut-larut, hingga pada saatnya nanti Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom yang akan menjabat gubernur BI sementara. Jadi, pengusungan Agus Martowardojo akan sia-sia.
(asy/asy)











































