"Menurut saya kok tidak perlu ada voting, karena DPR melalui Bamus sudah menugaskan Komisi XI melakukan fit and proper test cagub BI, keputusannya sudah ada tinggal paripurna menerima saja," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2008).
Tjahjo mengtakan, jika paripurna DPR menolak hasil keputusan Komisi XI DPR justru mempermalukan lembaganya sendiri, karena Komisi XI adalah bagian dari kelengkapan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara wasekjen PDIP Arya Bima mengatakan, usulan voting ulang yang diupayakan fraksi pendukung Agus Martowardojo hanyalah akal-akalan demokrasi.
"Voting ini cuma akal-akalan demokrasi mereka, seharusnya demokrasi yang substantif itu, bagaimana pemilihan calon gubernur BI ini mulai dari kriteria sampai orangnya digodok di Komisi XI. Ini yang lebih substantif," kata Arya Bima. (ir/qom)











































