Lobi yang dilakukan disela-sela skorsing pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2008) berkepanjangan.
Skorsing yang rencananya dilakukan hanya 5 menit sejak pukul 11.15 WIB, hingga pukul 11.45 belum juga selesai.
Â
Ketua DPR Agung Laksono awalnya memutuskan untuk melakukan skorsing setelah dalam paripurna tersebut karena banyaknya anggota interupsi terhadap keputusan Komisi XI yang menolak 2 calon Gubernur BI yang diajukan Presiden.
Â
Sebelumnya setelah Ketua Komisi XI Awal Kusumah membacakan hasil keputusan Komisi XI yang menolak 2 calon Gubernur BI, anggota DPR dari FPD Agus Hermanto melakukan interupsi dengan mengatakan tata cara voting di Komisi XI tidak memenuhi aturan.
"Harus dibedakan antara kebijakan menerima atau menolak dengan voting penentuan calon, sementara mengenai penolakan hanya paripurna yang bisa menolak," katanya.
 (dnl/qom)











































