Paripurna DPR dibuka kembali pukul 13.15 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2008). Paripurna semula diskors pukul 11.15 WIB.
"Dalam lobi tadi tidak ada keputusan apa-apa. Keputusannya 21 nama yang interupsi dipersilakan untuk bicara setelah itu kemungkinan akan ada lobi kedua," kata anggota FPPP Endin AJ Soefihara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endin mengatakan fraksi lain masih konsisten dengan keputusan Komisi XI bahwa paripurna harusnya tinggal menetapkan hasil Komisi XI karena dalam UU 23/2004 tentang Bank Indonesia, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur BI yang diajukan.
"Voting itu bukan di paripurna tetapi di komisi karena dalam UU harus dibahas dulu tentang si calon," ujarnya. (aan/ir)











































