DPR Gencarkan Lobi Kedua di Paripurna Calon Gubernur BI

DPR Gencarkan Lobi Kedua di Paripurna Calon Gubernur BI

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2008 13:39 WIB
Jakarta - Setelah 2 jam diskors, paripurna DPR tidak menghasilkan keputusan apa pun. Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan 21 nama anggota dewan yang interupsi.

Paripurna DPR dibuka kembali pukul 13.15 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2008). Paripurna semula diskors pukul 11.15 WIB.

"Dalam lobi tadi tidak ada keputusan apa-apa. Keputusannya 21 nama yang interupsi dipersilakan untuk bicara setelah itu kemungkinan akan ada lobi kedua," kata anggota FPPP Endin AJ Soefihara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, FPD yang paling ngotot menolak keputusan Komisi XI DPR. "Kalau Golkar masih menghargai keputusan Komisi XI sebagai alat kelengkapan DPR. PAN masih abu-abu. Sedangkan PPP sama seperti Golkar menghargai keputusan Komisi XI," beber dia.

Endin mengatakan fraksi lain masih konsisten dengan keputusan Komisi XI bahwa paripurna harusnya tinggal menetapkan hasil Komisi XI karena dalam UU 23/2004 tentang Bank Indonesia, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur BI yang diajukan.

"Voting itu bukan di paripurna tetapi di komisi karena dalam UU harus dibahas dulu tentang si calon," ujarnya. (aan/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads