Dan dalam rangka meningkatkan upaya memberantas tindakan pencucian uang (money laundering) di Indonesia, PPATK dan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan USAID untuk mengeluarkan izin bagi PVA.
"PVA telah menjadi salah satu modus utama dalam tindakan pencucian uang. Oleh karena itu, BI, PPATK dan USAID menggelar kampanye pengenalan identitas PVA yang memiliki izin," ujar kepala PPATK, Yunus Husein, dalam diskusi panel di gedung PPATK, Jl Ir H Juanda, Jakarta, Rabu (19/3/2008).
Berdasarkan data per 29 Februari 2008, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terjadi di PVA ada sebesar 386 LTKM. Jumlah tersebut menduduki peringkat ketiga dari total jumlah LTKM.
"LTKM tersebut dilaporkan oleh sekitar 21 PVA. Jumlah PVA yang melaporkan LTKM masih sedikit, hanya sekitar 2,74% dari seluruh PVA yang ada," ulas Husein.
Jumlah PVA, per minggu pertama Maret 2008, ada sebanyak 811 perusahaan. Dari jumlah tersebut hanya 21 PVA yang telah memberikan LTKM. Jumlah LTKM yang dilaporkan dari 21 PVA tersebut sebanyak 386 LTKM.
"Dari 386 LTKM yang dilaporkan, ada sekitar 245 LTKM tersebut yang akhirnya naik menjadi kasus. Artinya, PVA cukup menjadi modus utama tindakan money laundering," tegas Husein.
Oleh karena itu, Husein menambahkan, sangat penting untuk memberikan izin pada PVA. Secara legal, izin tersebut akan dikeluarkan oleh BI.
"Dan kita sedang mengarah pada pemberian sanksi pada PVA jika PPATK menemukan LTKM, sementara PVA tersebut tidak melaporkan pada kita. Selama ini kita baru bertindak setelah ada pelaporan. Ke depan, kita akan ikut aktif untuk menemukan transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan," papar Husein.
(dro/qom)