Sinyalemen itu disampaikan oleh Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/3/2008).
"Usulan baru itu bisa nama lama dan nama baru. Saya tidak mau berspekulasi karena bisa timbulkan polemik baru. Presiden mengajukan usul baru tentu dengan mempertimbangkan masukan dari para menteri dan elemen lain," kilah Hatta ketika didesak apakah Agus Martowardojo dan Burhanudin Abdullah yang akan diusulkan presiden.
Hatta menjelaskan, di dalam UU mengenai Bank Indonesia hanya menyatakan bila calon pertama tidak mendapat persetujuan DPR, maka presiden mengajukan usul baru. Tidak ada batasan usul baru tersebut harus nama baru atau pejabat lama.
Terkait pengajuan usul baru tersebut, maka pihak pemerintah sangat punya kepentingan mendapatkan penjelasan atas alasan penolakan DPR terhadap Agus Martowardoyo dan Raden Pardede. Apakah karena tidak penuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan UU atau adakah cacat moral lainnya.
"Nanti kalau (usul kandidat baru) tidak sesuai dengan alasan DPR, kan repot lagi," sambung Hatta.
(lh/ddn)











































