"Saya tidak mau berandai-andai itu terlalu riskan bagi pasar, jadi kalau saya posisi saya seperti itu kalau sudah sampai dokumen baru saya kasih komentar," kata Direktur perijinan BI Yang Ahmad Rizal di Gedung BI, Jumat (28/3/2008).
Menurut Yang Ahmad hingga kini pihak Maybank baru sampai melaporkan, belum secara formal. "Rencananya dia akan mengajukan ke BI, baru sampai disitu. Baru akan mengajukan, tapi dia sudah berkomunikasi dengan kita mengenai rencana pembelian itu," katanya.
Yang Ahmad pun enggan berkomentar lebih jauh terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Yang Ahmad melihat proses akuisisi Maybank terhadap BII menurutnya sebagai mekanisme bisnis biasa jadi tidak terlalu perlu dibesar-besarkan.
"Kalau misalnya orang membeli, kalau kita berandai-andai yah, kalau orang membeli kita kan
belum lihat apakah ini terkait ultimate holder atau tidak. Kalau mereka mau terus membeli, dengan jadi SPP itukan urusan dia. Tidak ada dalam persyaratan pembelian begitu kan, kalau saya melihatnya begitu saja seperti bisnis saja," ucapnya.
Maybank membeli saham konsorsium Sorak di BII yang mencapai 55,8% dengan nilai US$1,5 miliar. Sesuai ketentuan, Maybank akan melanjutkannya dengan tender offer sisa saham 44,3% senilai US$ 1,2 miliar. Secara total, 100% saham BII akan dibeli Maybank senilai US$ 2,7 miliar.
Pelaku pasar khawatir dibelinya BII oleh Maybank akan membuat bank itu terkena aturan Single Presence Poliscy (SPP). Karena Maybank juga dimiliki oleh pemerintah Malaysia, yang di Indonesia telah memiliki Bank Lippo dan Bank Niaga.
(hen/ir)











































