BI Selesaikan 87% Sengketa Bank-Nasabah

BI Selesaikan 87% Sengketa Bank-Nasabah

- detikFinance
Senin, 31 Mar 2008 10:25 WIB
Jakarta - Permohonan penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perbankan melalui Bank Indonesia meningkat secara signifikan. BI hanya bisa menyelesaikan 87% kasus sengketa yang masuk.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Ahmad Fuad dalam acara talkshow mediasi perbankan di Museum BI, Jakarta, Senin (31/3/2008).
 
"Setelah 2 tahun fungsi mediasi ini dijalankan sampai Februari 2008, jumlah permohonan sengketa yang diajukan sebanyak 262 kasus dan 87 persen telah dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.
 
Fuad mengatakan dibandingkan akhir 2006 jumlah pengajuan sengketa sampai Februari 2008 meningkat 280 persen.
 
"Jumlah sengketa yang paling banyak diajukan adalah sengketa penyaluran dana yang meningkat 441 persen baik untuk kredit konsumsi, KPR, lalu perbedaan saldo pokok dan bunga. Lalu untuk permohonan penyelesaian sengketa pada penghimpunan dana dan sistem pembayaran masing-masing meningkat 288 persen dan 182 persen," urainya.
 
Dikatakan Fuad sejak digencarkannya sosialisasi mengenai mediasi ini, jumlah permohonan sengketa yang diterima oleh BI terus meningkat. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahap pra mediasi (verifikasi dan klarifikasi secara parsial kepada masing-masing pihak).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads