Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai diskusi bertajuk Membuka Tabir Kebuntuan Negosiasi Bank dan Nasabah di Museum BI, Jalan Pintu Besar Utara, Kota, Jakarta, Senin (31/3/2008).
"Mereka akan menjelaskan kita juga akan menerima mereka (BII) untuk menjelaskan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI Sambut Aturan Merger Baru
Sementara itu BI juga mendukung aturan merger yang baru yang tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 13 Maret 2008.
Badan usaha yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku selain harga pasar dalam pengalihan hartanya. Badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil.
"Insentif merger yang dikeluarkan Pak Darmin sangat bagus akan membuat lebih cepat proses merger, aturan insentif yang telah dibuat dan diberikan Pak Darmin sudah seperti yang diharapkan oleh BI," ujar Muliaman.
Muliaman mengharapkan dengan adanya aturan baru tersebut perbankan bisa lebih banyak lagi yang melakukan merger.
"Dengan aturan yang diberikan Pak Darmin tersebut diharapkan akan membuka keinginan perbankan utnk melakukan merger dalam hal konsolidasi. Jadi saya sudah sangat mendukung apa yang diberikan Pak Darmin," ujarnya.
(ddn/ir)











































