Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan dibutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan untuk membuat aturan teknisnya sesudah undang-undang disahkan DPR.
"Aturan yang disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ataupun PMK (Peraturan Menteri Keuangan, jadi nanti kita jajaki dulu bagaimana implementasinya," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (2/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih melihat situasi dan bagaimana keadaannya, tapi yang pasti ini akan membantu pembiayaan defisit," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengatakan Komisi XI akan bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian UU Sukuk ini sebelum masa reses berakhir.
"Tugas kita cukup banyak, tapi kita akan kebut karena banyak pihak yang menyalahkan DPR karena belum juga mengesahkan UU Sukuk ini," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (dnl/ir)











































