Finalisasi UU Sukuk Dikebut

Finalisasi UU Sukuk Dikebut

- detikFinance
Kamis, 03 Apr 2008 07:27 WIB
Finalisasi UU Sukuk Dikebut
Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi untuk aturan teknis pelaksanaan UU SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan Perbankan Syariah, yang rencananya akan disahkan DPR sebelum masa reses berakhir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan dibutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan untuk membuat aturan teknisnya sesudah undang-undang disahkan DPR.

"Aturan yang disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ataupun PMK (Peraturan Menteri Keuangan, jadi nanti kita jajaki dulu bagaimana implementasinya," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (2/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan berapa besar nantinya sukuk yang akan diterbitkan pemerintah dalam rangka menutupi defisit APBN 2008, Anggito belum mau mengatakan jumlahnya.

"Kita masih melihat situasi dan bagaimana keadaannya, tapi yang pasti ini akan membantu pembiayaan defisit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengatakan Komisi XI akan bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian UU Sukuk ini sebelum masa reses berakhir.

"Tugas kita cukup banyak, tapi kita akan kebut karena banyak pihak yang menyalahkan DPR karena belum juga mengesahkan UU Sukuk ini," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads