Sukuk Meluncur ke Pasar di Semester II

Sukuk Meluncur ke Pasar di Semester II

- detikFinance
Jumat, 04 Apr 2008 08:35 WIB
Sukuk Meluncur ke Pasar di Semester II
Jakarta - Pemerintah berharap UU mengenai sukuk dapat segera disahkan oleh DPR dalam waktu dekat sehingga mulai semester II-2008 pemerintah sudah mulai bisa menerbitkan instrumen obligasi negara syariah ini.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis malam (3/4/2008).

"Kami berharap Undang-Undang sukuk dapat selesai dengan segera sehingga semester II-2008 pemerintah bisa mulai menerbitkan sukuk," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang pada RAPBNP 2008 jumlah defisit anggaran pemerintah adalah sebesar Rp 94,5 triliun atau 2,1 persen dari PDB. "Defisit sekitar Rp 48,1 triliun diperoleh dari pinjaman luar negeri, dan sisanya dari penerbitan obligasi negara," kata Menkeu.

Saat ini pemerintah sendiri tangah menyiapkan berbagai aturan teknis pelaksanaan UU sukuk ini, dimana DPR juga mentargetkan UU ini akan selesai sebelum masa reses berakhir.

Aturan yang disiapkan adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads