Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis malam (3/4/2008).
"Kami berharap Undang-Undang sukuk dapat selesai dengan segera sehingga semester II-2008 pemerintah bisa mulai menerbitkan sukuk," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pemerintah sendiri tangah menyiapkan berbagai aturan teknis pelaksanaan UU sukuk ini, dimana DPR juga mentargetkan UU ini akan selesai sebelum masa reses berakhir.
Aturan yang disiapkan adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (dnl/ir)











































