Bunga Pemerintah di BI Gunakan Basis SBI 3 Bulan

Bunga Pemerintah di BI Gunakan Basis SBI 3 Bulan

- detikFinance
Senin, 07 Apr 2008 14:54 WIB
Bunga Pemerintah di BI Gunakan Basis SBI 3 Bulan
Jakarta - Remunerasi dana pemerintah di Bank Indonesia akan menggunakan basis bunga Sertifikat Bank Indonesia 3 bulan. Dengan demikian 'bunga' atas dana pemerintah di Bank Indonesia akan berubah sesuai pergerakan SBI.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).

"Kemarin disepakati SBI 3 bulan, nanti kita tinggal hitung berapa kira-kira. Bisa 50%, 60% atau 75%," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar remunerasi dana pemerintah di BI adalah UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU itu disebutkan bahwa bahwa uang negara tidak boleh berkeliaran, selain itu juga untuk membantu BI dalam memperingan biaya moneter.

"Kalau dana itu banyak di bank komersial kan biaya operasi moneternya juga besar, misalnya untuk sterilisasi dalam ranga kebijakan moneter. Jadi kita dari segi fiskal bisa membantu BI," ujarnya.

Rekening pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia biasa disebut rekening Bendahara Umum Negara yang memiliki kode 502.

"Rekening BUN itu nanti yang direnumerasi itu ada 2, pertama saldo dana yang merupakan kebutuhan minimal, kebutuhan minimal tiap hari berapa sih untuk membayar kebutuhan oprasional pemerintahan, sisanya dana dari saldo dana kebutuhan minimal itu kita membuat rekening namanya rekening penempatan," ujarnya.

Besarnya remunerasi pun berbeda dengan rekening di penempatan lebih besar jumlah remunerasinya. "Rekening penempatan lebih besar dong, alasannya kita ingin lebih gede aja. Itu tiap hari bisa berubah. Kita bikin buffer yang rasional. Kelebihannya ditaruh di penempatan," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads