Panja RUU SBSN di Komisi XI DPR akhirnya menyetujui RUU SBSN yang diajukan oleh pemerintah. Dalam pandangan anggota Komisi XI yang mewakili 10 Fraksi yang ada, 9 fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan. Fraksi PDS menolak karena menilai RUU tersebut bertentangan dengan ideologi negara.
Namun karena mayoritas fraksi menyetujui, Ketua Komisi XI Awal Kusumah akhirnya memutuskan untuk membawa RUU ini untuk disahkan oleh Rapat Paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut mengatakan dari sisi instrumen, SBSN akan menjadi instrumen negara untuk mengelola keuangan.
"Di dalam mengelola defisit negara untuk bisa dapatkan hasil yang terbaik pemerintah akan gunakan instrumen ini bebas dari ideologi, bebas dari kepentingan agama atau ideologi negara. Pasar keuangan negara telah mengalami perkembangan sangat pesat, di semua negara juga berkembang," tuturnya.
Menkeu menambahkan kehadiran SBSN sangat strategis di tengah perkembangan pasar syariah yang pesat sehingga pilar ekonomi nasional semakin kokoh. (dnl/ir)











































