UU Surat Berharga Syariah Disahkan 10 April

UU Surat Berharga Syariah Disahkan 10 April

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2008 08:41 WIB
UU Surat Berharga Syariah Disahkan 10 April
Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah (SBSN) menjadi undang-undang pada 10 April 2008. Meski disetujui mayoritas fraksi di DPR, satu fraksi yakni Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap menolaknya.

Panja RUU SBSN di Komisi XI DPR akhirnya menyetujui RUU SBSN yang diajukan oleh pemerintah. Dalam pandangan anggota Komisi XI yang mewakili 10 Fraksi yang ada, 9 fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan. Fraksi PDS menolak karena menilai RUU tersebut bertentangan dengan ideologi negara.

Namun karena mayoritas fraksi menyetujui, Ketua Komisi XI Awal Kusumah akhirnya memutuskan untuk membawa RUU ini untuk disahkan oleh Rapat Paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU ini akan disahkan dalam rapat Paripurna, Kamis (10/4/2008)," ujar Awal dalam rapat kerja akhir Panja RUU SBSN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/4/2008).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut mengatakan dari sisi instrumen, SBSN akan menjadi instrumen negara untuk mengelola keuangan.

"Di dalam mengelola defisit negara untuk bisa dapatkan hasil yang terbaik pemerintah akan gunakan instrumen ini bebas dari ideologi, bebas dari kepentingan agama atau ideologi negara. Pasar keuangan negara telah mengalami perkembangan sangat pesat, di semua negara juga berkembang," tuturnya.

Menkeu menambahkan kehadiran SBSN sangat strategis di tengah perkembangan pasar syariah yang pesat sehingga pilar ekonomi nasional semakin kokoh. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads