Penerbitan Sukuk 2008 Maksimal Rp 15 Triliun

Penerbitan Sukuk 2008 Maksimal Rp 15 Triliun

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2008 09:01 WIB
Penerbitan Sukuk 2008 Maksimal Rp 15 Triliun
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan sukuk maksimal sebesar Rp 15 triliun di tahun ini. Jumlah ini didasarkan besaran aset yang menjadi jaminan (underlying asset) pemerintah untuk instrumen tersebut yang jumlah nominalnya sama.

Hal ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto usai rapat Panja RUU SBSN di ruang Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/4/2008).

"Pokoknya nilai yang diterbitkan sesuai dengan nilai asetnya, tidak boleh lebih, pokoknya paling banyak Rp 15 triliun," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat juga mengatakan paling cepat awal semester II-2008 pemerintah akan menerbitkan sukuk, karena ada aturan teknis yang harus dibuat dan juga pemilihan agen penjual baru untuk intrumen ini.

"Minggu ini kan sudah disahkan, jadi bisa dalam waktu singkat katakanlah kita PP-nya tidak sampe sebulan kemudian kita bookbuilding memilih agen penjual, memilih lead managers kira-kira 3 bulan, 4 bulan lagi kita sudah menerbitkan," katanya.

Selain itu, Rahmat mengatakan akan dibuat juga badan hukum sebagai SPV (Special Purpose Vehicle) yang dibentuk untuk penerbitan sukuk ini. "SPV bukan BUMN, bukan PT, jadi tidak tunduk dalam UU PT, tidak tunduk dalam UU BUMN. Jadi itu nanti badan hukum khusus dia hanya menerbitkan SBSN," katanya.

SPV tersebut dikatakan Rahmat akan menjadi perantara antara pemerintah dengan investor dalam penerbitan sukuk. "Harus ada pihak lain yang menjadi perantara antara pemerintah dan investor sehingga yang diperdagangkan bukan surat utangnya tetapi antara pemerintah dan SPV nanti kan ada perpindahan aset, jadi supaya tidak dikatakan perdagangan surat utang, harus ada underlying aset yang seolah-olah diperdagangkan," tuturnya.

Untuk penerbitan sukuk tahap I sebesar Rp 15 triliun tersebut pemerintah berencana untuk terbitkan sukuk dalam negeri dan sukuk internasional di tahun ini. "Tapi mungkin (sukuk) dalam negeri dulu karena lebih cepat," imbuhnya.

Sementara dengan disahkannya RUU SBSN (Rancangan Undang-Undang Surat Berharga Syariah) pada pekan ini oleh DPR, maka pemerintah mentargetkan akan dapat mulai menerbitkan sukuk pada awal semester II-2008.

"PP dan PMK awal sudah kita draft-kan, tapi kita sedang akselerasi dalam pembuatan PP, seperti kalau membutuhkan harmonisasi dari beberapa departemen, nanti kami harus koordinasi dengan Menkumham untuk bisa mendapatkan harmonisasi secepatnya, peraturan yang melengkapinya mudah-mudahan paling lama bisa kita lengkapi dalam satu sampai satu setengah bulan, jadi mungkin bisa masuk paling tidak awal semester II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan instrumen sukuk dapat menambah jumlah instrumen pendanaan yang dapat diterbitkan pemerintah di tengah kondisi pasar SUN yang guncang.

"Seperti yang anda lihat dalam beberapa minggu terakhir ada sentimen yang muncul di pasar yang terutama berkaitan dengan sentimen global yaitu mengenai masalah keuangan di AS, itu mempengaruhi keseluruhan posisi likuiditas dan kemungkinan potensi transaksi. Nah dengan adanya instrumen sukuk kita bisa step pendanaan likuiditas lain yang masih sangat plenty, sangat banyak, instrumen ini tentunya memberikan daya tarik yang jauh lebih berbeda dari Surat utang negara yang sudah biasa," katanya.
(dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads