PP Pajak SPN Telah Terbit 4 April

PP Pajak SPN Telah Terbit 4 April

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2008 09:23 WIB
PP Pajak SPN Telah Terbit 4 April
Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai pajak atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN). PP itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 April lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/4/2008)..

"PP nya sudah ditandatangani 4 April kemarin, mengenai pajak atas diskonto. PP atas pajak atas diskonto SPN," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak atas transaksi obligasi jangka pendek itu dipungut di pasar sekunder dan bukan di pasar primernya atau pada saat pertama kali diterbitkan. Besarnya pajak senilai 20 persen atas diskonto dan bersifat final.

Diharapkan investor yang saat ini sangat menginginkan obligasi dengan jangka pendek bisa merespons penerbitan SPN karena sifatnya yang memenuhi hal itu.

"Kalau menurut saya, kan kita harus membuat strategi yang bisa merespons pasar, pasar kan maunya yang jangka pendek, kita akan terbitkan SPN," ujarnya.

SPN akan diterbitkan secara bulanan dengan melihat kebutuhan cash pemerintah. Pemerintah tahun lalu sempat menerbitkan SPN berseri 2008052801 pada bulan Mei 2007. Kini outstanding SPN itu sebesar Rp 4,168 triliun. Namun setelah itu karena masalah pajak, Depkeu belum menerbitkan lagi SPN. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads